Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)
Pengertian TP-PKK
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan yang selanjutnya disebut TP PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Tugas dan Fungsi TP-PKK
Tugas TP-PKK
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Pasal 10, TP-PKK mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Fungsi TP-PKK
- Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
10 PROGRAM POKOK PKK
- Penghayatan dan pengalaman pancasila
- Gotong royong
- Pangan
- Sandang
- Perumahan dan tata laksana rumah tangga
- Pendidikan dan keterampilan
- Kesehatan
- Pengembangan kehidupan berkoperasi
- Kelestarian lingkungan hidup
- Perencanaan sehat